Pencabutan Peraturan Gubernur No. 52 tahun
2008 menyulitkan masyarakat untuk berladang. Pelarangan pembukaan lahan
dengan cara tradisional masih belum diikuti dengan solusi. Penindakan
tegas dilakukan kepada siapa saja yang membakar lahan membuat petani
peladang gelisah. Produksi pertanian terutama padi terancam, padahal
petani hanya menanam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kalimantan
Tengah memerlukan aturan pengganti yang mampu mengakomodir kebutuhan
hidup masyarakat sekaligus mereduksi peluang terjadinya kebakaran lahan.
Pengganti dari Pergub yang dicabut perlu dibuat dan revisi terhadap
Peraturan Daerah yang memayunginya harus dilakukan. Masyarakat perlu
kepastian hukum yang menjamin kelangsungan hidup, karena dilarang
melarang tanpa solusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar