Mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan diberlakukan registrasi kartu
prabayar telekomunikasi menggunakan NIK (nomor KTP) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Diberlakukan
validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama. Batas akhir
pelaksanaan registrasi ulang untuk pelanggan lama adalah 28 Februari
2018. Cara registrasi baik itu untuk pelanggan baru maupun lama dapat dilihat pada gambar di samping (klik untuk memperbesar). Secara umum registrasi dilakukan dengan cara mengirim SMS maupun ke website dari masing-masing operator telekomunikasi.
Pelanggan/calon pelanggan dapat
menghubungi gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi guna mendapatkan info produk dan registrasi. Dapat pula menghubungi Suku
Dinas Dukcapil atau Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota terdekat untuk
mengecek status data kependudukan. Untuk info lebih lanjut, dapat
mengunjungi www.kominfo.go.id
Registrasikan sendiri nomor prabayar Anda, agar aman dan nyaman!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar