Sabtu, 21 Oktober 2017

Registrasi Pelanggan Kartu Prabayar Telekomunikasi

Mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan diberlakukan registrasi kartu prabayar telekomunikasi menggunakan NIK (nomor KTP) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama. Batas akhir pelaksanaan registrasi ulang untuk pelanggan lama adalah 28 Februari 2018. Cara registrasi baik itu untuk pelanggan baru maupun lama dapat dilihat pada gambar di samping (klik untuk memperbesar). Secara umum registrasi dilakukan dengan cara mengirim SMS maupun ke website dari masing-masing operator telekomunikasi.

Pelanggan/calon pelanggan dapat menghubungi gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi guna mendapatkan info produk dan registrasi. Dapat pula menghubungi Suku Dinas Dukcapil atau Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota terdekat untuk mengecek status data kependudukan. Untuk info lebih lanjut, dapat mengunjungi www.kominfo.go.id

Registrasikan sendiri nomor prabayar Anda, agar aman dan nyaman!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar