Pada mulanya, wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan. Kemudian atas aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah, berdasarkan UU Darurat No. 10 tahun 1957 yang berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957 terbentuklah Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.
Undang-undang ini kemudian disahkan dengan UU No. 21 tahun 1958 yang sekaligus juga menetapkan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah bernama Palangka Raya.
Peresmian pemancangan tiang pertama pembangunan Kota Palangka Raya dilakukan oleh Presiden RI pertama Ir. Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957. Tanggal 23 Mei 1957 ini kemudian ditetapkan menjadi tanggal lahir atau tanggal terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perkembangannya, pada masa kepemimpinan Gubernur Asmawi Agani, pada tanggal 2 Juli 2002 di Jakarta dilakukan peresmian pemekaran Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2002, Provinsi Kalimantan Tengah yang semula terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota dimekarkan menjadi 13 Kabupaten dan 1 Kota.
Selamat hari jadi, Kalimantan Tengah! Isen Mulang!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar