Selasa, 02 Oktober 2018

Perda Sampah Mulai Ditegakkan

Peraturan Daerah (Perda) Sampah Nomor 1 tahun 2017 mulai hari Senin (1/10) kemarin ditegakkan. Masyarakat Kota Palangka Raya harus menaati perda tersebut, sehingga jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga denda Rp 1 Juta. Penerapan perda sendiri dipastikan sudah siap dilaksanakan oleh instansi terkait.

Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji mengatakan, pihaknya siap menjalankan perda tersebut. Selain beberapa perapian dan mekanisme, anggaran untuk pelaksanaan tersebut sudah dipersiapkan hingga akhir tahun 2018.

“Semuanya siap, baik prosedur dan mekanisme. Tim penjaga di lapangan sampai sanksi yang diberikan untuk pelanggar juga telah dipersiapkan. Selain itu, Rp 300 Juta sudah dipersiapkan hingga akhir tahun 2018, demi berjalannya perda ini,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/9).

Dia menjelaskan, tim penegak perda dalam penerapannya akan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Tim juga nantinya akan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan, Kejaksaan dan tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperkim.

"Penerapannya, tim akan tersebar secara acak di lima titik TPS di Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam SOP semua petugas akan mulai melakukan pengawasan sejak pukul 07.30 WIB, karena jam membuang sampah sudah ditetapkan dari pukul 16.00 - 07.00 WIB," ucapnya.

Masyarakat yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan langsung diamankan. Setelah itu dilakukan sidang, baik sidang di tempat ataupun sidang di kelurahan, tergantung kesepakatan tim.

“Dalam seminggu kami hanya melaksanakan pengawasan selama dua hari dengan lima titik setiap harinya. Tetapi semuanya acak (random) baik harinya maupun titik tim melakukan penjagaan,” ujarnya.

Menurutnya, semua ini dilakukan untuk memberikan peringatan terhadap masyarakat. Terutama dalam menanamkan rasa pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dan menunjukkan aturan bukan hanya sebagai macan kertas.

“Ini hanya edukasi, untuk mengubah perilaku manusia untuk sehat dan tertib dalam membuang sampah. Jika memang masyarakat sudah mulai sadar kami akan mengurangi intensitasnya, jadi tidak selamanya,” pungkasnya.

Sumber: http://kalteng.prokal.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar