Halo kawan-kawan, mungkin di antara kalian ada yang merantau ke Kota Palangka Raya dengan tujuan kuliah ataupun kerja. Dan berencana akan ikut mencoblos pada tanggal 17 April 2019 nanti. Sedangkan KTP bukan KTP Palangka Raya. Apakah bisa ikut memberikan suara/mencoblos? Ya jelas bisa dooong! Gampang banget caranya. Bisa dilihat pada gambar di atas ya. Yang pertama, pastikan dulu bahwa kalian telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bisa dicek melalui website
http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Setelah itu datangi kantor KPU terdekat dengan membawa KTP elektronik. Oleh KPU nanti kalian bakal didata ke dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Beres deh.
Gimana? Gak repot khan? Buruan yuk. Layanan Pindah Memilih terakhir tanggal 16 Maret 2019. Masih sempat kok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar