Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengumumkan lokasi ibu kota baru pada hari Senin, 26 Agustus 2019, di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Lokasi tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur. Tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Daerah tersebut dipilih setelah pemerintah melakukan kajian-kajian mendalam, terutama dalam tiga tahun terakhir.
Saat konferensi pers, Jokowi menjelaskan kenapa ibu kota harus pindah. Ia mengatakan bahwa Jakarta saat ini menyangga
beban yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis,
pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa. Bahkan, sebagai
lokasi bandar udara dan pelabuhan laut terbesar di Indonesia. Kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah, polusi udara dan air kota Jakata tersebut harus segera ditangani.
Jokowi juga menambahkan bahwa pemindahan ini bukan berarti kesalahan ada pada Pemprov DKI Jakarta. Ini murni karena besarnya beban
yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan kepada
Jakarta. Kesenjangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa yang terus
meningkat, meski sejak 2001 sudah dilakukan otonomi daerah. Selain
itu, beban Pulau Jawa juga semakin berat. Penduduknya sudah 150 juta
atau 54 persen dari total penduduk Indonesia, dan 58 persen PDB ekonomi
Indonesia itu ada di Pulau Jawa. Sehingga tidak bisa terus menerus membiarkan beban Jakarta dan beban Pulau Jawa yang semakin berat itu.
Lantas, bagaimana nasib kota Jakarta? Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan. Jakarta terus
dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan
pusat jasa berskala regional dan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar