Setelah permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin disetujui oleh Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto tanggal 07 Mei 2020 kemarin, maka Pemerintah Kota
Palangka Raya secara resmi mengumumkan segera menerapkan PSBB selama 14
hari, yaitu mulai tanggal 11 s.d. 24 Mei 2020. PSBB ini dilaksanakan
sebagai langkah upaya pencegahan dan penyebaran virus corona COVID-19
serta memutus rantainya. Mengingat sampai saat ini (data per 09/05/2020) untuk
wilayah Kota Palangka Raya sudah ada 50-an kasus yang terkonfirmasi
positif. Sementara itu kasus meninggal ada 2 orang.
Foto oleh dan milik: Anthony Sinaga